Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT Indominco Mandiri Di Tanjung Meranggas Provinsi Kalimantan Timur Untuk Melayani Kepentingan Umum

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 219 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 219 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
18/10/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Indominco Mandiri yang dioperasikan untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum sementara terbatas pada kegiatan bongkar muat barang hasil produksi pertambangan Batubara yang berada di wilayah Kota Bontang yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoprasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bontang. Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT Indominco Mandiri Di Tanjung Meranggas Provinsi Kalimantan Timur Untuk Melayani Kepentingan Umum

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Indominco Mandiri yang dioperasikan untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum sementara terbatas pada kegiatan bongkar muat barang hasil produksi pertambangan Batubara yang berada di wilayah Kota Bontang yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoprasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bontang. Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun