Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan komite pengarah Teknologi Informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian dengan susunan keanggotaan yang memiliki tugas yang telah dijelaskan dalam keputusan ini yang dibantu oleh kelompok kerja dan tenaga ahli yang seluruh biaya dibebankan kepada DIPA Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan sesuai tahun berjalan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan komite pengarah Teknologi Informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian dengan susunan keanggotaan yang memiliki tugas yang telah dijelaskan dalam keputusan ini yang dibantu oleh kelompok kerja dan tenaga ahli yang seluruh biaya dibebankan kepada DIPA Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan sesuai tahun berjalan.