Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri untuk membentuk Komite Koordinasi Angkutan Transit Nasional dengan susunan keanggotaan sebagaimana memiliki tugas dalam melakukan mentoring dan koordinasi terhadap pelaksanaan AFAFGIT, AFAMT, ADAFIST dan CBTP, melakukan pertemuan secara berkala tentang berbagai isu dan permasalahan dan mendirikan izin untuk kendaraan angkuatan penumpang yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di bidang transportasi.
Keputusan Menteri untuk membentuk Komite Koordinasi Angkutan Transit Nasional dengan susunan keanggotaan sebagaimana memiliki tugas dalam melakukan mentoring dan koordinasi terhadap pelaksanaan AFAFGIT, AFAMT, ADAFIST dan CBTP, melakukan pertemuan secara berkala tentang berbagai isu dan permasalahan dan mendirikan izin untuk kendaraan angkuatan penumpang yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di bidang transportasi.
Komite ini harus berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan betanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. keputusan Ini mencabut Keputusan Menteri Nomor KP 1588 Tahun 2018 .