Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk memberikan izin operasi sarana perkeretaapian umum kepada PT. KAI yang meliputi pelayanan seluruh wilayah indonesia dengan lintas pelayanan yang berada pada keputusan ini yang berhak menambah/mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama, maka harus mendapat persetujuan dan Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Keputusan ini dibuat untuk memberikan izin operasi sarana perkeretaapian umum kepada PT. KAI yang meliputi pelayanan seluruh wilayah indonesia dengan lintas pelayanan yang berada pada keputusan ini yang berhak menambah/mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama, maka harus mendapat persetujuan dan Direktur Jenderal Perkeretaapian.