Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan melakukan pengalihan angkutan logistik dari angkutan jalan ke angkutan penyeberangan jarak jauh dalam rangka mengurangi beban jalan, angka kecelakaan, polusi, kemacetan serta menunjang kelancaran lalu lintas sepanjang pantai utara pulau Jawa, Bali dan Lombok dan mendukung pelaksanaan tol laut.
Peraturan Menteri Perhubungan melakukan pengalihan angkutan logistik dari angkutan jalan ke angkutan penyeberangan jarak jauh dalam rangka mengurangi beban jalan, angka kecelakaan, polusi, kemacetan serta menunjang kelancaran lalu lintas sepanjang pantai utara pulau Jawa, Bali dan Lombok dan mendukung pelaksanaan tol laut.