Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan ketentuan khusus tarif jasa penumpukkan komoditi bahan pangan impor milik Bulog pada pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak sebesar Rp. 20 prt ton
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan ketentuan khusus tarif jasa penumpukkan komoditi bahan pangan impor milik Bulog pada pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak sebesar Rp. 20 prt ton untuk setiap hari penumpukkan yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.