Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Presiden ini dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Sumberdaya Air, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Tim Koordinasi Sumberdaya Air, sehingga dilakukan penetapan Keputusan Presiden atas perubahan Keputuan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
Keputusan Presiden ini dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Sumberdaya Air, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Tim Koordinasi Sumberdaya Air, sehingga dilakukan penetapan Keputusan Presiden atas perubahan Keputuan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.