Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Presiden ini membahas penetapan wilayah sungai yang terdiri dari satu atau lebih Daerah Aliran Sungai yang meliputi Wilayah Sungai Lintas Negara, Lintas Provinsi, Strategis Nasional Lintas Kabupaten/Kota dan Dalam satu kabupaten/Kota.
Keputusan Presiden ini membahas penetapan wilayah sungai yang terdiri dari satu atau lebih Daerah Aliran Sungai yang meliputi Wilayah Sungai Lintas Negara, Lintas Provinsi, Strategis Nasional Lintas Kabupaten/Kota dan Dalam satu kabupaten/Kota.