Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Presiden ini di buat dalam rangka penetapan cekungan air tanah yang meliputi cekungan air tanah dalam satu kabupate/kota, lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas negara. Penetapan ini akan ditinjau kembali berdasarkan perubahan fisik pada cekungan air tanah yang bersangkutan dan/atau ditemukan data baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang air tanah.
Keputusan Presiden ini di buat dalam rangka penetapan cekungan air tanah yang meliputi cekungan air tanah dalam satu kabupate/kota, lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas negara. Penetapan ini akan ditinjau kembali berdasarkan perubahan fisik pada cekungan air tanah yang bersangkutan dan/atau ditemukan data baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang air tanah.