Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Presiden ini mengenai pembentukan dewan Sumber Daya Air Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, sehingga perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Keputusan Presiden ini mengenai pembentukan dewan Sumber Daya Air Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, sehingga perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional.