Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan pemantauan pengendalian intern sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 25 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan perlu dibentuk unit kepatuhan internal di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Keputusan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan pemantauan pengendalian intern sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 25 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan perlu dibentuk unit kepatuhan internal di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.