Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dalam menimbang kata dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara menteri atau lembaga sebagai pengurus barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya nya sehingga perlu menerapkan kebutuhan barang milik negara dengan standar operasional prosedur penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Keputusan Menteri ini dalam menimbang kata dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara menteri atau lembaga sebagai pengurus barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya nya sehingga perlu menerapkan kebutuhan barang milik negara dengan standar operasional prosedur penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.