Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.