Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat dalam menimbang untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang rencana induk Perkeretaapian nasional.
Keputusan Menteri ini dibuat dalam menimbang untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang rencana induk Perkeretaapian nasional.