Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat dalam sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 122 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan maka dipandang perlu untuk menata kembali peta jabatan dan uraian teknis kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Keputusan Menteri ini dibuat dalam sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 122 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan maka dipandang perlu untuk menata kembali peta jabatan dan uraian teknis kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.