Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan kegiatan pemerintah di pelabuhan penyebrangan yang diusahakan pada pasal 7 dan pasal 20 yang dijelaskan dalam keputusan ini.