Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dengan menimbang pasal 115 peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai kewenangan menteri gubernur bupati untuk menetapkan trase jalur kereta api sesuai dengan kewenangan dan dilakukan evaluasi baik dari aspek legalitas aspek teknis maupun aspek perencanaan terhadap dokumen permohonan penetapan terasi Jawa kereta api monorel Provinsi Sumatera Selatan oleh tim evaluasi susulan trase jalan kereta api pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang persetujuan penetapan phrase jalur kereta api monorel Provinsi Sumatera Selatan.
Keputusan Menteri ini dengan menimbang pasal 115 peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai kewenangan menteri gubernur bupati untuk menetapkan trase jalur kereta api sesuai dengan kewenangan dan dilakukan evaluasi baik dari aspek legalitas aspek teknis maupun aspek perencanaan terhadap dokumen permohonan penetapan terasi Jawa kereta api monorel Provinsi Sumatera Selatan oleh tim evaluasi susulan trase jalan kereta api pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang persetujuan penetapan phrase jalur kereta api monorel Provinsi Sumatera Selatan.