Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan pasal 4 Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana kereta api milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana pertanian milik negara untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara penyelenggaraan sarana Perkeretaapian untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sehingga perlunya penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2016 dengan keputusan Menteri Perhubungan.
Keputusan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan pasal 4 Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana kereta api milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana pertanian milik negara untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara penyelenggaraan sarana Perkeretaapian untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sehingga perlunya penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2016 dengan keputusan Menteri Perhubungan.