Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat dengan menimbang terdapat pelayanan angkutan Perintis orang dengan kereta api baru dengan lintas pelayanan Padang duku bandara Minangkabau dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Stasiun Jakabaring maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan angkutan Perintis sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan angkutan perintis.
Keputusan Menteri ini dibuat dengan menimbang terdapat pelayanan angkutan Perintis orang dengan kereta api baru dengan lintas pelayanan Padang duku bandara Minangkabau dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Stasiun Jakabaring maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan angkutan Perintis sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan angkutan perintis.