Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan angkutan Perintis dengan kereta api dan sebagai amanah pasal 9 Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara maka dipandang perlu dilakukan perubahan keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 264 tahun 2015 tentang penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan angkutan Perintis dengan kereta api.
Keputusan Menteri ini dibuat dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan angkutan Perintis dengan kereta api dan sebagai amanah pasal 9 Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara maka dipandang perlu dilakukan perubahan keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 264 tahun 2015 tentang penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan angkutan Perintis dengan kereta api.