Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dalam rangka melaksanakan pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan sarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara sehingga perlu menugaskan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2018 dengan keputusan Menteri Perhubungan.
Keputusan Menteri ini dalam rangka melaksanakan pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan sarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara sehingga perlu menugaskan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2018 dengan keputusan Menteri Perhubungan.