Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Trase Jalur Layang Kereta Api Umum Nasional Jenis Light Rail Transit di Wilayah Jabodetabek oleh PT. Adhi Karya (Persero), Tbk

Rp0,00
Habis terjual
SKU
105000800000024
Kode Buku
:
KP 394 Tahun 2015 -1
Nama Pengarang
:
Menteri Perhubungan
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan
Tahun Terbit
:
04 September 2015
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jabodetabek dan pasal 1 115 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai kewenangan menteri gubernur bupati untuk menetapkan trase jalan tetapi sesuai dengan kewenangannya bahwa kereta api Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi merupakan program prioritas nasional yang akan dilaksanakan dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha setelah dilakukan evaluasi baik dari aspek legalitas aspek teknis maupun aspek perencanaan terhadap dokumen permohonan penetapan trase jalur kereta api pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan trase jalur layang kereta api umum nasional jenis light rail transit di wilayah Jabodetabek oleh PT Adhi Karya.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Trase Jalur Layang Kereta Api Umum Nasional Jenis Light Rail Transit di Wilayah Jabodetabek oleh PT. Adhi Karya (Persero), Tbk

Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jabodetabek dan pasal 1 115 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai kewenangan menteri gubernur bupati untuk menetapkan trase jalan tetapi sesuai dengan kewenangannya bahwa kereta api Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi merupakan program prioritas nasional yang akan dilaksanakan dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha setelah dilakukan evaluasi baik dari aspek legalitas aspek teknis maupun aspek perencanaan terhadap dokumen permohonan penetapan trase jalur kereta api pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan trase jalur layang kereta api umum nasional jenis light rail transit di wilayah Jabodetabek oleh PT Adhi Karya.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun