Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan pasal 3 peraturan Menteri Perhubungan nomor 51 tahun 2012 tentang subsidi angkutan Perintis orang dengan kereta api telah diatur mengenai penetapan lintas pelayanan angkutan kereta api Perintis Sehingga dalam rangka memberikan pelayanan angkutan kereta api sebagai penunjang pengembangan potensi ekonomi masyarakat dan sebagai penghubung wilayah nasional guna menggerakkan pembangunan nasional perlu dikembangkan pelayanan angkutan Perintis kereta api maka diperlukan penetapan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan lintas pelayanan Perkeretaapian angkutan perintis.
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan pasal 3 peraturan Menteri Perhubungan nomor 51 tahun 2012 tentang subsidi angkutan Perintis orang dengan kereta api telah diatur mengenai penetapan lintas pelayanan angkutan kereta api Perintis Sehingga dalam rangka memberikan pelayanan angkutan kereta api sebagai penunjang pengembangan potensi ekonomi masyarakat dan sebagai penghubung wilayah nasional guna menggerakkan pembangunan nasional perlu dikembangkan pelayanan angkutan Perintis kereta api maka diperlukan penetapan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan lintas pelayanan Perkeretaapian angkutan perintis.