Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2015 tentang penetapan penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan kriteria desain dan spesifikasi teknis pembangunan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi.
Keputusan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2015 tentang penetapan penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan kriteria desain dan spesifikasi teknis pembangunan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi.