Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 tahun 2011 tentang akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 21 2014 yang telah mengatur mengenai akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian sehingga diperlukan penetapan keputusan Menteri Perhubungan tentang penambahan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan milik PT Kereta Api Indonesia.
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 tahun 2011 tentang akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 21 2014 yang telah mengatur mengenai akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian sehingga diperlukan penetapan keputusan Menteri Perhubungan tentang penambahan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan milik PT Kereta Api Indonesia.