Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat karena terjadinya perubahan susunan pejabat pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Badan Litbang Perhubungan maka perlu menyempurnakan susunan keanggotaan komite pengawas percepatan penyelenggaraan kereta api ringan di Provinsi Sumatera Selatan khususnya jabatan sekretaris.
Keputusan Menteri ini dibuat karena terjadinya perubahan susunan pejabat pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Badan Litbang Perhubungan maka perlu menyempurnakan susunan keanggotaan komite pengawas percepatan penyelenggaraan kereta api ringan di Provinsi Sumatera Selatan khususnya jabatan sekretaris.