Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan pasal 32 undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 305 peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perkeretaapian diatur bahwa badan usaha yang akan menyelenggarakan sarana Perkeretaapian wajib memiliki izin usaha dan izin operasi sarana Perkeretaapian umum sehingga telah dilakukan evaluasi terhadap izin operasi penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum PT Kereta Api Indonesia telah habis masa berlakunya sehingga perlu menetapkan perpanjangan izin operasi sarana Perkeretaapian umum PT Kereta Api Indonesia dengan keputusan Menteri Perhubungan.
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan pasal 32 undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 305 peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perkeretaapian diatur bahwa badan usaha yang akan menyelenggarakan sarana Perkeretaapian wajib memiliki izin usaha dan izin operasi sarana Perkeretaapian umum sehingga telah dilakukan evaluasi terhadap izin operasi penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum PT Kereta Api Indonesia telah habis masa berlakunya sehingga perlu menetapkan perpanjangan izin operasi sarana Perkeretaapian umum PT Kereta Api Indonesia dengan keputusan Menteri Perhubungan.