Keputusan Menteri Perhubungan tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Rp0,00
Habis terjual
SKU
105000800000020
Kode Buku
:
KP 208 Tahun 2015 -1
Nama Pengarang
:
Menteri Perhubungan
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan
Tahun Terbit
:
20 April 2015
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan pasal 32 undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 305 peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perkeretaapian diatur bahwa badan usaha yang akan menyelenggarakan sarana Perkeretaapian wajib memiliki izin usaha dan izin operasi sarana Perkeretaapian umum sehingga telah dilakukan evaluasi terhadap izin operasi penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum PT Kereta Api Indonesia telah habis masa berlakunya sehingga perlu menetapkan perpanjangan izin operasi sarana Perkeretaapian umum PT Kereta Api Indonesia dengan keputusan Menteri Perhubungan.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan pasal 32 undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 305 peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perkeretaapian diatur bahwa badan usaha yang akan menyelenggarakan sarana Perkeretaapian wajib memiliki izin usaha dan izin operasi sarana Perkeretaapian umum sehingga telah dilakukan evaluasi terhadap izin operasi penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum PT Kereta Api Indonesia telah habis masa berlakunya sehingga perlu menetapkan perpanjangan izin operasi sarana Perkeretaapian umum PT Kereta Api Indonesia dengan keputusan Menteri Perhubungan.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun