Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 tahun 2011 tentang akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perkeretaapian milik PT Kereta Api Indonesia.
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 tahun 2011 tentang akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perkeretaapian milik PT Kereta Api Indonesia.