Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat karena adanya alih fungsi lahan ber irigasi, pemekaran wilayah, dan pengembangan jaringan irigasi perlu dilakukan penetapan kembali status daerah irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menegaskan Daerah Irigasi yang pengelolaanya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sebaga dasar dalam melaksanakan kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Keputusan menteri ini dibuat karena adanya alih fungsi lahan ber irigasi, pemekaran wilayah, dan pengembangan jaringan irigasi perlu dilakukan penetapan kembali status daerah irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menegaskan Daerah Irigasi yang pengelolaanya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sebaga dasar dalam melaksanakan kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.