Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Surat ini menetapkan kelas jalan di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera berdasarkan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang dikelompokan dalam Jalan Kelas I, Jalan Kelas II, Jalan Kelas III, dan Jalan Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Surat ini menetapkan kelas jalan di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera berdasarkan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang dikelompokan dalam Jalan Kelas I, Jalan Kelas II, Jalan Kelas III, dan Jalan Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.