Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Direktur ini dibentuk berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2017 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama pada masing-masing tingkat Eselon yang diperlukan menetapkan keputusan direktur ini.
Keputusan Direktur ini dibentuk berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2017 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama pada masing-masing tingkat Eselon yang diperlukan menetapkan keputusan direktur ini.