Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Perhubungan bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi Inspektorat Jenderal dalam melakukan kegiatan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Perhubungan bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi Inspektorat Jenderal dalam melakukan kegiatan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kebihakan diuraikan sebagai berikut:
- Reorientasi peran pengawasan.
- Peningkatan kualitas Laporan Keuangan.
- Pengawasan kegiatan-kegiatan strategis.