Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang digunakan sebagai pedoman dalam melindungi keamanan aset informasi milik kementerian perhubungan yang terdiri dari 11 sasaran pengendalian.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang digunakan sebagai pedoman dalam melindungi keamanan aset informasi milik kementerian perhubungan yang terdiri dari 11 sasaran pengendalian.
Kebijakan dan Standar ini dikoordinasikan oleh Chief Information Officer (CIO) yang juga berperan sebagai Chief Information Security Officer (CISO).