Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan kartu tanda pengenal penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Perhubungan laiut yang telah diangkat oleh Menteri Kehakiman yang berwarna hijau yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan kartu tanda pengenal penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Perhubungan laiut yang telah diangkat oleh Menteri Kehakiman yang berwarna hijau yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.