Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan izin operasi sarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Api Indonesia yang meliputi lintas pelayanan yang apabila dilakukan penambahan atau pengurangan frekuensi dan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian dan kewajiban dan ketentuan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan ini.
Keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan izin operasi sarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Api Indonesia yang meliputi lintas pelayanan yang apabila dilakukan penambahan atau pengurangan frekuensi dan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian dan kewajiban dan ketentuan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan ini.