Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin operasi sarana perkeretaapian umum kepada PT KAI yang meliputi lintas pelayanan. Apabila pemegang izin Operasi akan menambah atau mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama, maka harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin operasi sarana perkeretaapian umum kepada PT KAI yang meliputi lintas pelayanan. Apabila pemegang izin Operasi akan menambah atau mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama, maka harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Pemegang Izin diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian, mengoperasikan sarana perkertaapian yang dinyatakan laik operasi, melakukan pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan serta melaporkan kegiatan operasional sarana perkembangan secara berkala kepada Menteri Perhubungan.
Keputusan Ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1955 Tahun 2018 tentang izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT. KAI dinyatakan tidak berlaku lagi.