Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan pasal 115 peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai transit jalur kereta api dan kereta api Bandar Udara Soekarno Hatta merupakan program prioritas nasional yang akan dilaksanakan dengan skema kerjasama pemerintah dengan swasta setelah dilakukan evaluasi baik dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen hasil kajian jalur dan dokumen pra studi kelayakan proyek kerjasama pemerintah dengan swasta pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan penetapan transit jalur kereta api sehingga diperlukan yang penetapan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan rasa jalur kereta api umum nasional dari Bandar Udara Soekarno Hatta ke Halim melalui Manggarai.
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan pasal 115 peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai transit jalur kereta api dan kereta api Bandar Udara Soekarno Hatta merupakan program prioritas nasional yang akan dilaksanakan dengan skema kerjasama pemerintah dengan swasta setelah dilakukan evaluasi baik dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen hasil kajian jalur dan dokumen pra studi kelayakan proyek kerjasama pemerintah dengan swasta pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan penetapan transit jalur kereta api sehingga diperlukan yang penetapan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan rasa jalur kereta api umum nasional dari Bandar Udara Soekarno Hatta ke Halim melalui Manggarai.