Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi kementerian negara serta Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi kementerian negara serta Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan.