Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan Kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2016

Rp0,00
Habis terjual
SKU
105000800000027
Kode Buku
:
KP 477 Tahun 2015 -1
Nama Pengarang
:
Menteri Perhubungan
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan
Tahun Terbit
:
13 Oktober 2015
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan pasal 4 Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana kereta api milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana pertanian milik negara untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara penyelenggaraan sarana Perkeretaapian untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sehingga perlunya penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2016 dengan keputusan Menteri Perhubungan.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan Kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2016

Keputusan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan pasal 4 Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana kereta api milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana pertanian milik negara untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara penyelenggaraan sarana Perkeretaapian untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sehingga perlunya penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2016 dengan keputusan Menteri Perhubungan.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun