Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat dalam menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 1998 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api telah diatur ketentuan mengenai keanggotaan dengan kereta api sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Perhubungan.
Keputusan Menteri ini dibuat dalam menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 1998 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api telah diatur ketentuan mengenai keanggotaan dengan kereta api sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Perhubungan.