Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 4, pasal 13 ayat 3, pasal 14, pasal 20, pasal 34, pasal 35 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern Pemerintah perlu menyusun pedoman penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 4, pasal 13 ayat 3, pasal 14, pasal 20, pasal 34, pasal 35 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern Pemerintah perlu menyusun pedoman penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan.