Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan biaya pembuatan surat izin mengemudi internasional dengan besaran Rp. 150.000 terhadap warga negara Indonesia yang berstatus pelajar, mahasiswa dan pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh negara untuk bepergian keluar negeri dan wajib melaporkan secara periodeik kepada direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan biaya pembuatan surat izin mengemudi internasional dengan besaran Rp. 150.000 terhadap warga negara Indonesia yang berstatus pelajar, mahasiswa dan pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh negara untuk bepergian keluar negeri dan wajib melaporkan secara periodeik kepada direktur Jenderal Perhubungan Darat.