Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan meliputi penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, bentuk dan ukuran blangko tilang, tata cara pengisian blangko tilang, dan penindakan pelanggaran dengan bukti rekaman elektronik.
Peraturan Menteri Perhubungan meliputi penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, bentuk dan ukuran blangko tilang, tata cara pengisian blangko tilang, dan penindakan pelanggaran dengan bukti rekaman elektronik.