Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan batas-batas daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Kupang yang digambarkan dalam peta Indonesia yang diberikan Hak Pakai Pengelolaan kepada PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan batas-batas daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Kupang yang digambarkan dalam peta Indonesia yang diberikan Hak Pakai Pengelolaan kepada PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.