Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk menentukan batas-batas lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan dari Pelabuhan Wasior yang diberikan pengelolaan atas tanah kepada Kementerian Perhubungan yang diwajibkan membebaskan tanah yang masih dikuasai, membentuk Panitia Penunjuk Batas, dan mendaftarkan areal tanah yang telah diperoleh hak pengelolaan atas tanah.
Keputusan ini dibuat untuk menentukan batas-batas lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan dari Pelabuhan Wasior yang diberikan pengelolaan atas tanah kepada Kementerian Perhubungan yang diwajibkan membebaskan tanah yang masih dikuasai, membentuk Panitia Penunjuk Batas, dan mendaftarkan areal tanah yang telah diperoleh hak pengelolaan atas tanah.
Panitia penyelenggara berwenang dalam merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanah, menggunakan dalam keperluan pelaksanaan usaha dan menyerahkan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan menteri ini.