Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini menetapkan batas-batas dan luas daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Patimban.
Peraturan Menteri ini menetapkan batas-batas dan luas daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Patimban. Areal tanah Daerah Lingkungan Kerja Daratan Pelabuhan Pantimban akan diberikan kepada Kementrian perhubungan yang dalam pemberian Hak Pengelolaan atas tanah, dimana Kementrian Perhubungan mewajibkan membebaskan tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, membentuk Panitia Penunjuk Batas Daerah Lingkungan Kerja Daratan Pelabuhan Petimban dan mendaftarkan areal tanah yang merupakan Lingkungan Kerja Daratan Pelabuhan Patimban untuk memeperoleh Hak Pengelolaan atas tanah.