Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk untuk menetapkan batas-batas daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan Pelabuhan Fak-Fak yang ditetapkan dengan koordinat- koordinat yang ditetapkan serta diberikan Hak pengelolaan kepada PT Pelabuhan Indonesia IV dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kewajiban dan wewenang dalam mengemban amanah yang dijelaskan lebih rinci dalam keputusan ini.