Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan dalam rangka meningkatkan kompetensi awak sarana Perkeretaapian dalam memenuhi tuntutan pelayanan penyelenggaraan Perkeretaapian maka Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 23 Tahun 2011 tentang stratifikasi kecakapan awak sarana Perkeretaapian perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang sertifikasi kecakapan awak sarana Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan dalam rangka meningkatkan kompetensi awak sarana Perkeretaapian dalam memenuhi tuntutan pelayanan penyelenggaraan Perkeretaapian maka Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 23 Tahun 2011 tentang stratifikasi kecakapan awak sarana Perkeretaapian perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang sertifikasi kecakapan awak sarana Perkeretaapian.