Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan alokasi bantuan bus ukuran sedang Bus Rapid Transit Tahun Anggaran 2019 sebanyak 30 unit kepada pemerintah provinsi atau pemerintah daerah yang dioperasikan sebagai angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan yang mana penerima bus harus mematuhi semua ketentuan dan kewajiban dalam keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan alokasi bantuan bus ukuran sedang Bus Rapid Transit Tahun Anggaran 2019 sebanyak 30 unit kepada pemerintah provinsi atau pemerintah daerah yang dioperasikan sebagai angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan yang mana penerima bus harus mematuhi semua ketentuan dan kewajiban dalam keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.