Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan alokasi 125 unit bus ukuran sedang untuk angkutan jalan perintis tahun anggaran 2015 pada unit pelaksana teknis Perum Damri yang berkewajiban dan peran yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan alokasi 125 unit bus ukuran sedang untuk angkutan jalan perintis tahun anggaran 2015 pada unit pelaksana teknis Perum Damri yang berkewajiban dan peran yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.